Senin, 06/05/2024 22:53 WIB

Bus Angkutan Mudik Wajib Jalani Uji Kelayakan

Bus Angkutan Mudik Wajib Jalani Uji Kelayakan

Mudik menggunakan bus (Foto: Jurnas/Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Setiap bus yang akan beroperasi selama mudik lebaran tahun ini, harus menjalani uji KIR atau uji kelayakan sebelum mengangkut penumpang, demi alasan keselamatan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau kesiapan arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta pada Minggu (9/4).

"Mulai dari kelayakan pengendara, surat-surat termasuk uji kelayakan kendaraan atau uji KIR, terutama yaitu kondisi rem, kondisi mesin, seterusnya, dan tak kalah penting emisi gas buangnya harus memenuhi standar," terang Muhadjir dalam siaran pers pada Senin (10/4).

Jumlah pemudik yang hendak berangkat ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dari Terminal Kampung Rambutan sampai saat ini naik sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Jawa Barat belum terlihat tanda-tanda kenaikan.

Menko PMK berharap semua bis yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan ke kampung halaman para pemudik semuanya layak jalan, dalam kondisi prima, agar para pemudik selamat dan aman sampai tujuan.

"Mudah-mudahan dari uji petik ini semua menggambarkan seluruh kendaraan di kampung rambutan dan memenuhi syarat dari yang kita temukan," tambah dia.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan pemerintah daerah memberangkatkan pemudik ke kampung halamannya. Dia juga mengatakan, Pemda DKI akan mengadakan program mudik gratis untuk warga DKI Jakarta yang akan pulang ke kampung halaman.

Pemprov DKI Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023. Heru mengatakan mudik gratis akan digelar mulai 13-18 April 2023. Titik keberangkatan bus dilakukan di Monas, Jakarta Pusat.

"Pemda siap untuk mengantarkan masyarakatnya kembali ke kampung halamannya," ujar Heru.

KEYWORD :

Bus Terminal Kampung Rambutan Arus Mudik Menko PMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :