Senin, 13/05/2024 09:12 WIB

Bupati Meranti OTT Pertama KPK pada 2023

Firli Bahuri menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi. 

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan mantan pejabat Dijen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Humas KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adi. Operasi senyap ini merupakan yang pertama dilakukan KPK, pada 2023.

"Hari ini kita berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai dentan 31Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Firli menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi. Menurutnya, kerja-kerja pemberantasan korupsi diklaim tidak boleh ada cacat hukum.

"Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan," ucap Firli.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini pun menegaskan, prosea hukum yang berjalan di KPK dipastikan tidak ada cacat hukum. Bahkan, diputuskan bersama lima pimpinan KPK.

"Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat," tegas Firli.

KPK sebelumnya membenarkan melakukan OTT di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Salah satu yang ditangkap merupakan Bupati Meranti Muhammad Adi.

"Benar, tadi malam Kamis (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau," ujar Ali.

"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," sambungnya.

Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.

"Saat ini tim KPK masih bekerja.
Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak," ungkap Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK Bupati Meranti OTT Korupsi Operasi Tangkap Tangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :