Minggu, 28/04/2024 13:59 WIB

Pakar Hukum Lihat Tidak Ada Alasan Mendagri Tak Pecat Johannes Rettob

Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau menonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis melihat tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak memecat atau menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob, red,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau menonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.

“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.

Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Hal ini, kata Margarito demi menjaga objektivitas pemerintahan dan penegakan hukum.

“Selain itu demi kredibilitas Mendagri Tito Karnavian. Maka, menurut saya, Pak Tito (Mendagri) yang dikenal cerdas ini harus mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap Johannes Rettob,” tegas Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menyatakan tindakan menonaktifkan Plt Bupati Mimika sangat beralasan karena statusnya sudah menjadi terdakwa.

“Saya berharap betul agar Pak Mendagri tidak mencari alasan-alasan lain, selain menggunakan alasan penegakan hukum,” kata Margarito.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka tertanggal 31 Maret 2023, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menyoroti pemberian diskresi oleh Hakim Tipikor Jayapura kepada Terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Michael Himan mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua, mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.

Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.

Michael Himan menyebut empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.

Dia menyebut mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.

“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara,” ujar Michael.

Namun, kata Michael, perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob.

Dia menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika.

“Seharusnya, kepala daerah seperti bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota yang tersangkut persoalan hukum maka dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya apabila telah berstatus sebagai terdakwa,” ujar Michael Himan.

KEYWORD :

Margarito Kamis Johannes Rettob Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :