Jum'at, 10/05/2024 16:40 WIB

Mahfud MD Soal Pencopotan Endar Priantoro: Terserah KPK dan Polri

Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons soal pencopotan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro.

Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu `kan sangat teknis, ya," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK agar Endar Priantoro melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Firli Bahuri Kapolri Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :