Senin, 29/04/2024 13:33 WIB

Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU

Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang (UU).

Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pihaknya memandang masing-masing provinsi harus memiliki undang-undang pembentukan. Keberadaan provinsi itu tidak boleh digabungkan dalam satu undang-undang.

"Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3).

Di samping itu, Doli menilai perlunya penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Sebab, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.

Usai menerima pemaparan Doli, Ketua DPR RI Puan Maharani lantas menanyakan kepada seluruh peserta rapat peserta apakah menyetujui RUU itu menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada seluruh peserta.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang hadir dalam paripurna ini mengatakan bahwa penyusunan delapan RUU provinsi tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Memang ada permasalahan landasan hukum, yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara (UUDS) Tahun 1950, kita perkuat dengan balikkan pada undang-undang dasar konstitusi yang berlaku ,yaitu dasarnya adalah UUD Negara (Republik) Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Kedua, kata dia, penyusunan delapan RUU provinsi itu dilakukan karena adanya dinamika pemekaran wilayah. Ada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota baru sehingga belum tercantum dan belum tercakup dalam undang-undang yang lama.

"Oleh karena itu, dengan adanya RUU Provinsi di delapan provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru, kabupaten, kota sudah disebutkan dan sudah dicantumkan," ucapnya.

Selain itu, Tito menyatakan delapan RUU Provinsi itu mengakui adanya karakteristik khas suatu daerah. Terutama, kondisi geografis.

"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," kata Tito.

Tito berharap dengan pengesahan delapan RUU Provinsi tersebut menjadi undang-undang, ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, cakupan wilayah, dan pengakuan atas karakteristik khas daerah.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna RUU Provinsi Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :