Senin, 29/04/2024 18:42 WIB

Terdakwa Anak AG Kembali Disidang dalam Kasus Penganiayaan Korban David Ozora

Terdakwa Anak AG (15) akan menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora

Anak AG di PN Jaksel jalani Diversi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Anak AG (15) akan menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini Jumat (31/3/2023).

Agenda yang akan dijalani terdakwa Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini yaitu pembacaan tanggapan jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari pihak AG.

“(Agenda) tanggapan jaksa terhadap eksepsi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Persidangan terhadap terdakwa Anak AG akan dilaksanakan tertutup mengingat usia dari AG yang masih di bawah umur, serta mengikuti sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Agenda persidangan hari ini merupakan tanggapan dari jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari pihak AG yang dilaksanakan dalam sidang sebelumnya pada hari Kamis (30/3/2023) kemarin. Begitu juga eksepsi merupakan tanggapan pembelaan pihak AG atas dakwaan dari jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi. Pelaksanaan persidangan tersebut nantinya secara tertutup dengan terdakwa yang masih di bawah umur. Upaya musyawarah diversi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara tersebut yakni untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Dengan pernyataan dari pihak keluarga korban David yang menolak diversi menjadikan proses hukum terhadap Anak AG berlanjut ke tahapan peradilan.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

KEYWORD :

Terdakwa Anak AG David Ozora Penganiayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :