Senin, 29/04/2024 16:17 WIB

Hal Ini yang Beratkan Terdakwa Teddy Minahasa Sampai Dituntut Hukuman Mati

Tidak ada yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati.

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal tersebut disampaikan JPU yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (30/3/2023).

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy yakni perbuatannya yang merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum yakni Polri.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, hal memberatkan lainnya terhadap terdakwa yakni perbuatannya tidak mencerminkan sebagai  penegak hukum dengan jabatan Kapolda, yang semestinya memberantas peredaran narkotika. Juga terdakwa Teddy tidak mendukung program pemberantasan narkoba.

“Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi Garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Teddy juga disebutkan menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan juga merusak nama baik institusi Polri. Jaksa juga menilai terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucapnya.

Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tandasnya.

KEYWORD :

Hukuman Mati Teddy Minahasa Memberatkan Keuntungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :