Selasa, 30/04/2024 23:39 WIB

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Giliran Terdakwa Linda Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Linda yang juga mengaku istri siri terdakwa Teddy Minahasa dituntut 18 tahun penjara

Terdakwa Linda di kasus Narkoba Teddy Minahasa. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus tersebut berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Linda didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Terdakwa Linda 18 Tahun Teddy Minahasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :