Sekjen PPP, Arsul Sani
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana hak angket yang digulirkan Partai Demokrat terkait penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin. Apa alasannya?
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partainya menolak kasus dugaan pelanggaran hukum dibawa dalam hak angket DPR. Sebab, dugaan penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik."Fraksi PPP akan instruksikan anggota untuk menolak kalau wacana angket itu menggelinding. Walau pun kami bersama Demokrat di Pilkada DKI, tapi dalam soal wacana angket ini PPP tegas mengambil sikap berseberangan," kata Arsul, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (3/2).Kata Arsul, kasus dugaan pelanggaran hukum itu harus dituntaskan melalui proses hukum yang berlaku di tanah air. Untuk itu, PPP mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut.Hak Angket Penyadapan Demokrat PPP