Senin, 29/04/2024 15:53 WIB

Amanat KSB Surati BEI dan OJK Minta IPO Amman Mineral Ditunda

Kami sangat sayangkan rencana ini di tengah-tengah banyaknya persolan PT AMNT. Amanat KSB Telah melakukan berbagai upaya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMNT di Sumbawa Barat.

Ketua Amanat KSB, Muhammad Ery Setiawan saat mengajukan permohonan penundaan IPO PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ketua Aliansi Amanat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Muhammad Ery Satriawan, surat tersebut terkait dengan permohonan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Public Offering (IPO)  PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT).

Dikabarkan Tambang tembaga milik Grup Medco, Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dikabarkan akan segera melakukan IPO raksasa dengan target penggalangan dirumorkan mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$).

“Kami sangat sayangkan rencana ini di tengah-tengah banyaknya persolan PT AMNT. Amanat KSB Telah melakukan berbagai upaya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMNT di Sumbawa Barat,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain, kebijakan perusahaan terkait lowongan kerja tenaga lokal yang minim, roster kerja, daftar black list, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting dan pengekangan hak-hak pekerja yang mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kemudian skandal dan tidak transparansinya pengelolaan dana PPM/CSR. Kecelakaan Kerja hingga dugaan penggelapan Pajak yang diakibatkan beroperasinya beberapa Perusahaan di area konsesi PT. AMNT tanpa izin industri.

“Bahwa terhadap seluruh rangkaian perjuangan kami selaku masyarakat hingga saat ini masih berproses dan belum satupun Lembaga Negara/Instansi Pemerintah sebagaimana di atas yang menyatakan bahwa laporan kami telah mendapat bantahan atau dihentikan yang intinya semua saat ini masih berproses,” tegas Ery.

“Kami paham Initial Public Offering pada umumnya, dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan. Tapi jangan kemudian karena mengedepankan kepentingan perusahaan, tapi mengabaikan persoalan-persoalan hukum dan sosial,” imbuhnya.

Ery berharap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan IPO PT AMNT serta tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding) sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan di atas selesai diproses dan inkrah.

“Dalam waktu dekat Amanat KSB juga akan melakukan gugatan terhadap PT AMNT,” tandasnya.

Untuk diketahui, Amanat KSB juga juga memgrimkan tembusan kepada sejumlah pihak terkait permohonan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Public Offering (IPO)  PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT).

Tembusan dikirimkan ke  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia; Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri ESDM RI.

Kemudian ke Menteri BUMN RI Erick Thohir, Pimpinan Komisi VII DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 

KEYWORD :

Amanat KSB PT Amman Mineral Nusa Tenggara IPO OJK Bursa Efek Indonesia Sumbawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :