Minggu, 19/05/2024 04:24 WIB

NasDem Tegaskan Putusan Penundaan Pemilu Menodai Konstitusi

Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Partai NasDem menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menodai konstitusi.

"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan, Jumat (3/3).

Atang yang juga pakar hukum tata negara ini menganggap keputusan PN Jakpus ini mencoreng wajah peradilan. Dia bahkan mencurigai putusan majelis hakim yang menunda tahapan pemilu tersebut.

Kecurigaan itu, kata Atang, terjadi sejak PN Jakpus memeriksa gugatan. Apalagi, sengketa sebelum pencoblosan yang berkaitan dengan administratif menjadi domain Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi justru diterima," ucap dia.

Atang melanjutkan kecurigaan publik ini semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Padahal, jika memperhatikan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

Menurut Atang, hal ini semakin kentara bahwa hakim melakukan ultra petita dengan melompat dari apa yang dimohonkan. Kasus ini adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan. Namun justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

"Ironis memang jika kita memandang bahwa hakim dianggap tidak atau bahkan belum tahu regulasi tentang kontestasi politik, maka semakin menunjukan peradilan kita menuju kearah kesesatan berpikir, karena hakim harus dianggap memahami hukum sebagai bagian dari Prinsip Ius Curia Novit," kata Atang.

Atang menambahkan, jika memperhatikan kompetensi absolut peradilan maka jelas PN Jakpus mencoba merobek peraturan perundang-undangan bahkan konstitusi. Sebab, pengaturan tentang kewenangan pengadilan secara absolut sangat jelas dan imperatif yang tidak mungkin ditafsir.

"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," tegasnya.

 

KEYWORD :

NasDem Pemilu 2024 ditunda PN Jakpus KPU Atang Irawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :