Minggu, 19/05/2024 04:26 WIB

Pimpinan DPR Dorong KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umuman (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mendorong KPU untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/3).

Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.

"Dan terhadap para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding tersebut," ujarnya.

Kendati begitu, Dasco enggan berkomentar jauh soal dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim PN Jakpus. Termasuk, layak apa tidaknya Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tersebut.

"Saya belum tau apakah KY menganggap ini pelanggaran karena terkaiy dengan sengketa perbuatan melawan hukum itu memang mesti dilihat dari proses-prosesnya dan saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena ini sudah masuk dalam ranah di luar kewenangan kami," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Pemilu 2024 ditunda PN Jakpus KPU Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :