Jum'at, 10/05/2024 17:25 WIB

DPR Sebut Peraturan BRIN Kekang Sikap Kritis Peneliti

Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan tanah air. Cuma terkait kelembagaan iptek atau BRIN, sikap kritis para peneliti ini muncul terutama pasca peleburan kelembagaan iptek ini ke dalam BRIN. Ini kan artinya ada ketidakpuasaan terhadap bentuk kelembagaan, tata kelola dan pimpinan lembaga iptek yang ada.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengecam keberadaan Peraturan BRIN No. 76 tahun 2022 tentang Disiplin yang dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis peneliti dan ilmuwan.

Menurutnya, peraturan ini wujud nyata sikap otoriterian Kepala BRIN dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya. Keberadaan peraturan ini justru akan memperburuk hubungan kerja Kepala BRIN dengan para ilmuwan dan peneliti. Ujung-ujungnya kegiatan riset dan inovasi nasional terganggu dan merugikan masyarakat.

Mulyanto menambahkan kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dasar dan karakter para peneliti yang kritis dan penuh rasa ingin tahu. Menyikapi hal tersebut harusnya pimpinan BRIN menyediakan saluran aspirasi yang memadai dan bukan malah membungkam sikap kritis peneliti.

"Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan tanah air. Cuma terkait kelembagaan iptek atau BRIN, sikap kritis para peneliti ini muncul terutama pasca peleburan kelembagaan iptek ini ke dalam BRIN. Ini kan artinya ada ketidakpuasaan terhadap bentuk kelembagaan, tata kelola dan pimpinan lembaga iptek yang ada," jelas Mulyanto kepada wartawan, Kamis (2/3).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini minta Kepala BRIN Laksana Tri Handoko tidak antipati dengan sikap kritis para peneliti. Daripada melarang para peneliti berpendapat di beberapa media lebih baik Kepala BRIN membuka ruang dialog kepada seluruh jajaran.

"Pemanggilan dan pemeriksaan beberapa peneliti berdasarkan Peraturan ini sebagai wujud otoritarianisme di dalam BRIN. Sikap inu tentu tidak baik, tidak solutif dan membahayakan masa depan dunia penelitian," papar Mulyanto.

Dia dapat memahami munculnya sikap kritis beberapa peneliti dan ilmuwan BRIN belakangan ini. Salah satunya karena banyak rencana penelitian yang dibatalkan karena tidak tersedia anggaran. Ditambah lagi hingga sekarang proses restrukturisasi BRIN belum tuntas. Akibatnya kegiatan penelitian terhambat bahkan ada yang dibatalkan.

"Secara umum peneliti lebih silent ketimbang para guru yang ekspresif. Jadi kondisi hari ini mencerminkan suasana kebatinan para peneliti yang galau," jelas Mulyanto.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS BRIN Laksana Tri Handoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :