Minggu, 28/04/2024 11:24 WIB

Tersangka Ecky Lakukan Rekonstruksi Saat Memutilasi Korban Angela Hindriati

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati yang dilakukan tersangka Ecky Listiantho

Rekonstruksi adegan pembunuhan mutilasi dengan pelaku Ecky Listiantho dan korbannya Angela. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang jasadnya ditemukan termutilasi di dalam box kontainer di wilayah Tambun, Bekasi. Rekonstruksi yang dilakukan hari ini Rabu (1/3/2023) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan langsung oleh tersangka M Ecky Listiantho (34).

Tersangka Ecky memeragakan momen ketika dirinya membunuh korban Angela dengan cara mencekik lehernya pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.

Peragaan dimulai ketika Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang berujung cekcok antara keduanya karena Angela mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky yang tidak terima kemudian membunuh Angela dengan mencekiknya.

“Mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban) tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah,” ujar penyidik pengarah adegan saat rekonstruksi, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, setelah Ecky membunuh Angela, pelaku tak langsung pergi, namun Ecky kemudian beristirahat di samping jasad Angela.

“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” katanya.

KEYWORD :

Ecky Listiantho Angela Hindriati Mutilasi Rekonstruksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :