Minggu, 05/05/2024 18:55 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J: Sesuai Pasal 340

Ayah dari mendiang Brigadir J mengungkapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sudah sesuai Pasal 340

Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali hadir dalam persidangan hari ini Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Orangtua mendiang, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir di ruang sidang utama dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Selain keduanya, kakak dari mendiang Brigadir J, Yuni Simanjuntak, juga hadir kembali bersama keduanya di dalam ruang sidang utama. Samuel mengatakan, pihak keluarga merasakan keadilan atas vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.

“Merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim,” ujar Samuel di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Namun ia menuturkan bahwa dirinya tak ingin merasa puas atas vonis tersebut lantaran tidak ingin ada unsur dendam setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Lebih lanjut, ia menyebut vonis yang diberikan majelis hakim sudah sesuai menurut hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 340 KUHP.

“Itukan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang kedua paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340,” jelasnya.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Hukuman Mati Samuel Hutabarat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :