Rabu, 01/05/2024 13:07 WIB

Kemendikbudristek Diminta Tindak Tegas Praktik Perjokian Calon Guru Besar

Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi kita. Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia.

Menurut dia, peristiwa ini membuka tabir ironi dunia akademik yang melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa. 

“Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi kita. Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan,” terang dia kepada wartawan, Minggu (12/2).

Hal ini disampaikannya seturut dengan adanya laporan dari salah satu harian nasional tentang perjokian tersebut.

Lebih lanjut, politikus PKS itu mengatakan bahwa penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. Di mana, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.  

“Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.

Sehingga, Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.  

“Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” tegasnya.

Diketahui, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi.

Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah. Sebagian kecil sebesar 2 persen hanya terakreditasi A, selebihnya yang terakreditasi B sebesar 23 persen, akreditasi C sebesar 36 persen, dan yang belum terakreditasi  sebesar 40 persen.

“Tahun 2023 ini, rangking perguruan tinggi kita berdasarkan QS World University Ranking, hanya empat perguruan tinggi yang berada pada rangking 100-an, satu perguruan tinggi ada di rangking 400-an, dan sisanya rangking ke-700an sampai seribuan,” demikian Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X PKS Fahmy Alaydroes Kemendikbudristek perguruan tinggi Guru Besar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :