Minggu, 12/05/2024 03:22 WIB

Bos Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Jaksa menilai Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun

Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Surya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir.

Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti telah menimbulkan merugikan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022. Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.

Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.

Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.

Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama  memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat.

KEYWORD :

Duta Palma Group Surya Darmadi Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :