Sabtu, 18/05/2024 11:09 WIB

Berkas Dakwaan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba Dilimpahkan ke PN Jakbar

Berkas dakwaan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa saat pelimpahan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Berkas dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan bahwa berkas dakwaan Teddy Minahasa dkk sudah dilimpahkan kemarin.

“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Senada dengan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menambahkan bahwa tim dari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menunggu jadwal sidang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).

Berkas dakwaan yang dilimpahkan yakni terhadap 7 tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

KEYWORD :

Teddy Minahasa Narkoba Pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :