Minggu, 05/05/2024 13:57 WIB

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Putri Candrawathi jadi saksi di persidangan. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar Kompas TV).

Jakarta, Jurnas.com - Putri Candrawathi dituntut delapan tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan dengan pidana selama 8 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana merampas nyawa korban Nofriansyah yang akan dilakukan terdakwa Ferdy Sambo...Terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang untuk memikirkan atas semua tidnakan dan perannya, dan akibatnya," kata JPU.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.

 

KEYWORD :

Ferdy Sambo Brigadir J Sidang Tuntutan Putri Candrawathi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :