Minggu, 12/05/2024 04:33 WIB

Periksa Riris Riska Diana, KPK Dalami Aliran Uang Suap Hakim Agung

Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik kepada influencer Riris Riska Diana, pada Senin (16/1/2023) ini. Ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri.

Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ada lima saksi lainnya.

Kelima orang tersebut ialah, Hardianko, karyawan swasta; Naila Fitri, karyawan swasta; Tri Mulyani, Staf Sekretariat MA; Fenny Lunardi, swasta; dan Teguh Sukarno, pensiunan.

Para saksi didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Melalui perantaraan tersangka DY (Desy Yustria )dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT (Heryanto Tanaka)," ungkap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menahan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Riris Riska Diana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :