Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 96 pengaduan yang berasal dari laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2022.
Laporan tersebut berhubungan dengan Pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di bidang, Penindakan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan dan Monitoring, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, dab Informasi dan Data.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dari laporan yang diterima, 26 diantaranya menjadi bahan rapat koordinasu pengawasan (Rakorwas) antara Dewas dan Pimpinan KPK.
"96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor satu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu," kata Tumpak saat menggelar konpers capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di gedung ACLC KPK, Senin (9/1).
Menurutnya, sebagian besar pelaporan berkaitan dalam hal penindakan KPK.
"Laporannya macam-macam, sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat," jelasnya.
Dijelaskan Tumpak, KPK secara keseluruhan menerima 477 surat atau nota dinas yang diterimanya, baik dari internal maupun pihak eksternal, sepanjang tahun 2022.
Di mana, dari 477 surat tersebut, 282 dari pihak internal, sedangkan 195 dari pihak external.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Dewas Korupsi Laporan Masyarakat





















