Minggu, 05/05/2024 23:49 WIB

KPK Setor Rp402 Juta Uang Pengganti Terpidana Suap di Pemkot Bekasi

Dia divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp402 juta ke kas negara dari cicilan uang pengganti dari terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yakni Jumhana Luthfi Amin.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetor ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.  

Ali mengatakan Jaksa Eksekutor KPK segera kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana Jumhana untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.   

Jumhana selaku mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Ia bersama empat orang lainnya merupakan pihak penerima suap perkara tersebut, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.    

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Kemudian, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang telah divonis selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding itu. KPK menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Adapun pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi serta mantan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terpidana Suap Jumhana Luthfi Amin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :