Senin, 29/04/2024 16:46 WIB

Lima Polisi Gadungan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Korban untuk Mabuk

Uang hasil menipu dan menjual motor para korban digunakan untuk foya-foya dan mabuk oleh lima polisi gadungan.

Lima polisi gadungan tipu korban di Tambora. (Foto: Jurnas/Dok PMJ).

Jakarta, Jurnas.com- Lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan diamankan Polsek Tambora pada hari Selasa (3/1/2023) dan Rabu (4/1/2023) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku yang diinterogasi mengakui telah beraksi sebanyak tujuh kali, dimana 2 unit motor korbannya berhasil diamankan polisi. Sementara lima unit motor lainnya telah dijual ke penadah yang menjadi buronan saat ini.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, uang hasil penjualan penipuan tersebut digunakam para pelaku untuk mabuk dan foya-foya.

“(Uang hasil penjualan motor) Dipakai untuk foya-foya dan mabuk,” ujar Putra saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Putra menuturkan, dari hasil penjualan motor ke penadah, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta untuk 1 unit motor. Sementara untuk handphone per unitnya diberi Rp 500 ribu.

Lebih lanjut, Putra menambahkan, para pelaku yang ditangkap juga dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah terlibat penggunaan narkoba.

“Sudah di tes urine dan hasilnya negatif,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.


KEYWORD :

Polisi Gadungan Tambora Motor Curian mabuk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :