Jum'at, 10/05/2024 18:31 WIB

Anggota DPR: Petugas PLN Jangan Bermental Debt Collector

PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti peristiwa penganiayaan petugas PLN terhadap pelanggan yang menunggak di Lampung. Pimpinan PLN diminta segera mengusut kejadian tersebut.

PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut,” terang dia kepada wartawan, Rabu (28/12).

Dia meminta PLN tidak sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. Ia minta PLN menegakan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu.

"PLN agar disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Berdasarkan kejadian tersebut Mulyanto meminta PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. “Apalagi saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Tentu hal ini perlu penyesuaian,” tegasnya

Sebagai perusahaan negara, PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. Karena itu bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan.

"Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggan. Sehingga semestinya tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak terpuji kepada pelanggan mereka," ujarnya.

Mulyanto berharap peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. Untuk menghindari hal tersebut PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan.

"Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena biar bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya," saran Mulyanto.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto PLN debt collector




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :