Minggu, 28/04/2024 21:21 WIB

Tanam Pohon Ganja, Pemuda Bali Dituntut Dua Tahun Bui

JPU menilai masih ada yang meringankan tuntutan karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Pohon ganja

Fauzi Purbarekso (27 tahun), terdakwa pemilik dan sekaligus penanam pohon ganja dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/1). Fauzi menjalani proses hukum setelah ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar karena kedapatan menanam dan memiliki pohon madat tersebut di rumahnya.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wahyudi Ardika di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto itu, JPU menilai hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Fauzi diketahui petugas kepolisian Polresta Denpasar bermula dari penangkapan temannya Syahrul Rohmadhan di rumah terdakwa Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, pada 4 Agustus 2016. Dari hasil penangkapan terdakwa bersama temannya itu, polisi berhasil menemukan tiga pohon ganja yang ditanam terdakwa dalam pot. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket hijau , biji dan batang ganja yang terbungkus plastik bening.

Berdasarkan barang bukti tersebut, terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa pelaku dengan pasal alternatif yakni Pasal 131 jo Pasal 111 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

KEYWORD :

Ganja pohon ganja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :