Minggu, 19/05/2024 00:54 WIB

Bupati Bangkalan Gunakan Uang Suap untuk Kebutuhan Politik

Abdul Latif diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron langsing ditahan KPK pada Kamis, (8/12) dini hari.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron turut menerima sejumlah uang fee dari beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Abdul Latif diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.

KPK menduga Abdul Latif memakai uang tersebut Abdul Latif untuk kepentingan pribadi, salah satunya kebutuhan politik. Politikus PPP itu diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.

"Penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI (R. Abdul Latif Amin Imron) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," kata Firli.

Khusus untuk kasus jual beli jabatan, besaran fee yang diberikan Abdul Latif bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata dia.

Untuk diketahui Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ra Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

KPK Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :