Minggu, 19/05/2024 05:37 WIB

KPK Siap Tanggapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menanggapi atas permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon (KPK).

"Hari ini, sesuai agenda kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Selasa.

Bambang mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tersebut telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," ucap Ali.

Adapun dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Untuk diketahui, AKBP Bambang diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat  dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM)

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu.

Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka Korupsi Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :