Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap terhadap Bupati non-aktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun. Sikap itu akan diputuskan setelah ada putusan praperadilan yang dilayangkan Umar Samiun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan praperadilan yang rencananya dibacakan PN Jaksel, Besok, (24/1/2017) akan menjadi dasar apakah pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Samsu."Soal panggilan paksa, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok untuk mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (23/1/2017).Bukan tanpa alasan KPK dapat melakukan upaya tersebut. Mengingat Samsu tak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Termasuk pada pemanggilan kedua yang dilakukan hari ini. Sedianya Samsu hari ini kembali diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Tak terima atas penetapan itu, Samsu melakukan upaya praperadilan. Besok, hakim tunggal PN Jaksel akan memutuskan upaya praperadilan yang diajukan Samsu Umar.
Perkara Sengketa Bupati Buton