Senin, 20/05/2024 01:44 WIB

Bapanas Minta Peternak dan Pedagang tetapkan Harga sesuai HAP

Bapanas Minta Peternak dan Pedagang tetapkan Harga sesuai HAP,

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi saat membuka acara Roadshow Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) dan Gebyar Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman atau B2SA melalui Gerakan Makan Telur Bersama untuk Penurunan Stunting di Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (01/11).

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.

Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000 per kg.

"Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, Kamis, (17/11).

Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan, sehingga angka pembelian ditingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg dan angka penjulan di tingkat konsumen sebesar Rp 27.000/kg tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur.

Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.

"Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen, kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini tren-nya kembali naik, untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini," paparnya.

Arief menyadari, pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan di mana salah satu komoditas yang meperngaruhinya adalah jagung. Untuk itu, pihaknya turut meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen, harga acuan pembelian di produsen di harga Rp 4.200/kg dan harga acuan penjualan di konsumen di harga Rp 5.000/kg. S

ementara itu, untuk harga acuan pembelian di produsen jagung pipilan kering kadar air 20 persen di harga Rp 3.970/kg, jagung pipilan kering kadar air 25 persen di harga Rp 3.750/kg, dan jagung pipilan kering kadar air 30 persen di harga Rp 3.540/kg.

"Kita akan pantau terus implementasinya serta kondisi harga dilapangan melalui aplikasi Panel Harga Pangan NFA,”ucapnya.

Langkah penendalian ini, terangnya, sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar semua pihak memperhatikan kesiapan bahan pangan dan energi setiap menjelang hari besar keagamaan dan nasional. Hal tersebut penting mengingat akan terjadi lonjakan konsumsi dan mobilitas.

Berdasarkan pantauan data Panel Harga Pangan NFA, per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 27.673/kg, sedangkan di tingkat produsen Rp 23.430/kg.

KEYWORD :

Telur Ayam Badan Pangan Nasional Natal dan Tahun Baru Arief Prasetyo Ad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :