Jum'at, 10/05/2024 19:16 WIB

KPK Selisik Aliran Uang yang Diterima Rektor Unila Karomani

Aliran uang itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dari berbagai pihak.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat dua orang saksi pada Jumat (11/11). Aliran uang itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangma KRM dari berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/11).

Kedua saksi yang dimaksud ialah dosen, Mualimin; dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.

Selain kedua saksi itu, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni swasta, Radityo Prasetianto Wibowo; dosen teknik informatika ITS, Darlis Herumurti.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Ali.

Sejauh jni,KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Rektor Unila Karomani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :