Senin, 29/04/2024 15:12 WIB

DPR Pertanyakan Nasib 3.000 Petugas Penyuluh Perikanan

Ribuan penyuluh erikanan ini akibat sengkarut tarik ulur regulasi antara pusat dan daerah.

Nelayan Saat Demo di Menteri Kelautan dan Perikanan (ilustrasi)

Jakarta - 3.000 Petugas penyuluh perikanan hingga kini tidak jelas statusnya. Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasludin pun meminta penjelasan pertanggungjawaban pemerintah lantaran belum ada keterangan pasti nasib ribuan petugas penyuluh yang saat ini tersebar di sejumlah daerah.

Akmal Pasludin mengatakan, ketidakpastian yang mendera ribuan penyuluh erikanan ini akibat sengkarut tarik ulur regulasi antara pusat dan daerah. "Jalannya sinkronisasi aturan yang ada baik pusat dan daeraah sangat lambat sehingga membuat para penyuluh perikanan banyak yang terombang ambing nasibnya. Bahkan termasuk para aparatur sipil negaranya," ujar Akmal di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Politikus PKS ini mengingatkan, lahirnya Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mampu diterjemahkan pemerintah dalam membentuk efektifitas pengaturan aparatur sipil negara (ASN). Padahal, tujuan dirumuskannya UU tersebut untuk penguatan lembaga disejumlah aspek pemerintahan di daerah-daerah.

Akmal mengungkapkan pihaknya kerap mendapat keluh kesah akibat ketidakpastian nasib para penyuluh di daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah mencari solusi bagi penetapan status mereka.

"Kondisi ini sangat disayangkan karena produktivitas mereka menjadi terhambat akibat ketidakjelasan status lembaga yang bertanggungjawab. Apakah pusat atau daerah," imbuhnya.

Yang perlu dilakukan saat ini, lanjut Akmal, adalah melakukan penyempurnaan dalam menerjemahkan UU No.23/2014 menjadi kebijakan yang efektif bagi penunjukan petugas. Apalagi regulasi tersebut masih perlu banyak kelengkapan.

"Sebanyak 54 pasal yang mengamanatkan pembentukan PP dan kelembagaan penyuluhan terdapaat 3 pasal penting yang saling bersinergi. Yakni pasal 15 tentang perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah. Pasal 18 tentang standar pelayanan maksimal, dan pasal 21 tentang pelaksanaan pemisahan urusan pemerintahan," terang Akmal.

KEYWORD :

Penyuluh Perikanan DPR Akmal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :