Jum'at, 10/05/2024 06:02 WIB

DPR Usul Revisi UU Kepariwisataan Atur Peta Jalan Potensi Wisata Daerah

Peta jalan penting dituangkan dalam revisi UU jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) benar-benar serius dalam membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama.

Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan harus memuat adanya peta jalan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi masing-masing daerah di Indonesia.

Menurut dia, peta jalan penting dituangkan dalam revisi UU jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) benar-benar serius dalam membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama.

“Kalau untuk desain besar, saya kira di daerah-daerah itu kan sudah ada Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Nah, tapi mungkin yang paling penting itu adalah peta jalannya,” Kata Adrianus.

Pernyataan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kemenparekraf dengan agenda Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan dengan substansi pendanaan kepariwisataan, tanggungjawab dan wewenang, hak dan kewajiban serta peran masyarakat dan penyelenggaraan kepariwisataan yang digelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

Selain itu, Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut mendorong dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan untuk mencantumkan kewajiban kepada negara memberikan pendanaan yang cukup untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan sebagai motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jadi, revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan nantinya bukan hanya mengatur jenis-jenis pariwisata dan segala macam akan tetapi juga harus ada pasal ‘pemaksa’ yang mewajibkan Pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah dana yang memadai.

Mengingat, lanjut Legislator Dapil Kalimantan Barat II itu, selama ini yang terjadi anggaran APBN dinilai sudah sangat kurang untuk pembangunan pengembangan kepariwisataan di Indonesia.

Maka, tegas Adrianus, artinya diperlukan political will dari pemerintah yang harus konsisten dan bukan hanya slogan akan tetapi memang harus betul-betul direalisasikan yang salah satunya akan tergambar dari jumlah anggaran yang diberikan kepada Kemenparekraf.

“Misalnya, berkaca dari alokasi dana sektor pendidikan APBN sebesar 20 persen maka hal yang sama harus juga bisa disepakati untuk sektor pariwisata terkait berapa persen alokasi dana yang harus dicapai untuk pembangunan kepariwisataan di Indonesia. Karena apapun yang kita buat dalam UU ini mengatur segalanya dan mengakomodir semua kepentingan, akan tetapi kalau tanpa anggaran dana yang memadai maka akan sia-sia. Jadi, kekuatannya itu harus ada di UU dan UU ini nantinya bukan hanya milik Kemenparekraf namun juga berlaku untuk semua kementerian, kelembagaan bahkan sampai kepada Pemerintah Daerah,” demikian kata Adrianus.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Adrianus Asia Sidot Revisi UU Kepariwisataan Kemenparekraf APBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :