Minggu, 28/04/2024 10:57 WIB

Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Digelar Besok

Ali mengatakan jaksa KPK melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke PN Yogyakarta

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan hari sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Sidang dengan terdakwa Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi cs digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan besok Kamis, 3 November 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, (2/11).

Ali mengatakan jaksa KPK melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa, yakni Edy; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur Duta Mas Indah, Heri Sukamto ke PN Yogyakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.

"Tempat penahanan ketiganya juga masih tetap di Rutan KPK," tegas Ali.

Dugaan rasuah ini diduga terjadi pada 2012 di mana Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, Edy Wahyudi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun perencanaan pengadaan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun. Kuat dugaan ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

Khusus untuk 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada 2017 sebanyak Rp45,4 miliar. Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Selanjutnya, pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Lalu, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida KPK Sidang Perdana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :