Selasa, 30/04/2024 04:35 WIB

Dipermalukan, Mantan Petinggi CIMB Sekuritas Tuntut Keadilan Pasca Denda BEI Rp12,5 miliar

Mantan petinggi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan menuntut keadilan usai dipersalahkandan dipermalukan.

Imelda Tarigan dalam sebuah kesempatan. (Foto: Jurnas/Imeldatarigan.co).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan petinggi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan menuntut keadilan setelah dipersalahkan sebagai yang menyebabkan Bursa Efek Indonesia mendenda ACS (Alternate Cash Settlement) senilai Rp12,5 miliar pada pertengahan Agustus 2016.

Diketahui BEI mendenda berupa ACS kepada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia akibat kegagalan menyerahkan saham dalam perdagangan transaksi pembelian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) yang sepenuhnya dilakukan melalui sistem remote trading.  Denda ACS tersebut disinyalir sebesar Rp 12.5 miliar.

“BEI sejak tahun 2002 menerapkan sistem remote trading yang menempatkan broker hanya menawarkan transaksi saham yang tertera pada sistem secara otomatis. Namun kesalahan sistem yang terjadi pada 10 Agustus 2016 itu ditimpakan seluruhnya kepada klien kami” tutur Ricky Iramoty, Kuasa Hukum Imelda R. Tarigan, Senin (31/10).

Imelda R. Tarigan adalah mantan Senior Vice President Branch Manager PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia untuk cabang Kelapa Gading dan Pondok Indah. Bersama Imelda, tiga broker pelaksana pembelian saham BEKS yakni Firdaus Ali, M. Erwin Simanjuntak dan Hasrul Saputra dipersalahkan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

“Sudah jelas transaksi saham BEKS tersebut dilakukan oleh ketiga karyawan CGS atas perintah nasabah. Menjadi persoalan adanya dugaan kesalahan pada sistem remote trading PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dimana seharusnya transaksi saham BEKS tersebut tidak dapat terjadi karena saham BEKS yang ditransaksikan belum tersedia dan mengakibatkan terjadinya gagal serah kepada pembeli,” lanjutnya.  

Seperti diketahui PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia pada waktu itu menggunakan system trading S21 Back Office System. Sistem ini terhubung dengan Jakarta Automated Trading System (JATS), sistem terkomputerisasi yang diterapkan di BEI sejak 2002. Sesuai namanya, sistem ini memungkinkan order (pesanan) beli dan jual dicatat oleh sistem (JATS) dan sistem tersebut (JATS) akan langsung mencocokan jumlah lembar saham dan harga saham antara order beli dan jual yang masuk hingga terjadi transaksi jual beli.

BEI menerapkan sistem Remote Trading yang meniadakan peran seorang Floor Trader, karena dealer dapat langsung memasukan order dari kantor broker sehingga proses perdagangan diharapkan lebih efektif dan efisien karena merupakan Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat.

Imelda R. Tarigan menjelaskan pada Agustus 2016, saham BEKS menjadi magnet di lantai bursa bahkan bergerak naik turun seperti roller coaster seiring dengan sentimen masuknya Pemerintah Provinsi Banten ke jajaran pemegang saham bank yang dulunya dikenal dengan PT Bank Pundi Tbk.

Akibat dari insiden gagal serah tersebut, pada 11 Agustus 2016 manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia kemudian secara sepihak langsung mencopot jabatan Imelda R. Tarigan yang dinilai lalai perihal transaksi yang hampir sepenuhnya otomatis tersebut. Dikatakan pencopotan jabatan untuk mempermudah investigasi. Pada kenyataannya Imelda R Tarigan tidak pernah diperiksa oleh Regulator OJK maupun oleh pihak investigator dari Bursa Efek Indonesia, karena dianggap tidak terlibat.

Setelah pencopotan jabatan, manajemen pun menerbitkan Surat Peringatan III (SP III) pada 7 November 2016 dan menjadikannya sebagai Liaison Officer Retail BEI dengan menghapus seluruh fasilitas jabatan pada 16 Januari 2017.

“Melalui Surat Peringatan III/Ketiga, Manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia menyatakan Imelda R. Tarigan telah lalai melaksanakan tanggung jawab  dalam melakukan pengawasan terhadap Aktivitas Sales tersebut yang berakibat timbulnya kerugian materiil bagi perusahaan,” papar Ricky Iramoty.

Dipermalukan oleh manajemen PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Imelda R. Tarigan memilih melawan. Namun PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia bergeming meski salah satu investigator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesalahan tidak dilakukan Imelda namun karena kesalahan system perdagangan.

Menurut Ricky pihak OJK pun secara langsung menyarankan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia yang dimiliki China Galaxy International Financial Limited dan CIMB Group Sdn Bhd untuk memperbaiki system perdagangan otomatisnya.

“Sampai saat ini perjuangan saya di pengadilan sangat manusiawi yakni agar pihak PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia memulihkan nama baik saya karena denda yang dikenakan terhadap perusahaan bukan disebabkan saya, itu saja!” tegas Imelda.

“Oleh karenanya saya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat 28 Oktober 2022,” tandasnya.

KEYWORD :

Imelda Tarigan CIMB Sekuritas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :