Senin, 29/04/2024 17:22 WIB

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tunggu Kedatangan KPK di Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe kini tengah menunggu kedatangan tim Komisi pemberantasan Korupsi di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)

Jakarta, Jurnas.comGubernur Papua Lukas Enembe kini tengah menunggu kedatangan tim Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatannya di Papua.

"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK)," kata Kuasa Hukum Lukas, Aloysius Renwarin melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, (31/10).

Selain pemeriksaan kesehatan, tim KPK juga akan memeriksa Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diusut.

Aloysius memastikan jika pihak keluarga Lukas Enembe akan kooperatif terkait pemeriksaan tersebut.

"Keluarga kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika pemeriksaan kesehatan Lukas menjadi penting dan utama. Di mana, Firli sendiri lah yang memerintahkan untuk memeriksa kesehatan Lukas terlbih dahulu.

"Tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (27/10).

Menurut Firli, apa yang dilakukan KPK bukan sebuah keistimewaan khusus karena latar belakang dan jabatan Lukas. Sebab, KPK mengacu pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk tindakan ini.

"Kita ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka, setelah itu KPK tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim KPK penyidik, IDI, akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," Firli menutup.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.

Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Di mana, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.

Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi IDI Ikatan Dokter Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :