Sabtu, 04/05/2024 09:08 WIB

KPK Panggil Pejabat Wijaya Karya Terkait Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

KPK panggil Staff Keuangan dan Administrasi PT. Wijaya Karya atau WIKA (Persero) pada proyek jalan tol Solo Kertono, Pradipha Wisnu Wibisono.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staff Keuangan dan Administrasi PT. Wijaya Karya atau WIKA (Persero) pada proyek jalan tol Solo Kertono, Pradipha Wisnu Wibisono.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak pada proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Dia diperiksa untuk tersangka sekaligus Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Pradipha Wisnu Wibisono," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (26/10).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri pihak swasta.

Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama atau Joint Operation antara CRBC dengan PT WIKA dan PT Pembangunan Perumahan. Ketiganya merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Parr.

Ketiga perusahaan itu mengajukan restitusi pajak untuk tahun 201y ke KPP Pare pada Januari 2017. Kemudian, Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu tim pemeriksa dengan posisi Supervisor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management dari tiga perusahaan itu menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif Tri Atmoko  untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Kemudian Abdul menyetujui permintaan Tri dengan kesepakatan imbalan sebesar 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar. Terkait pemberian uang, Abdul kemudian memperkenalkan Suhero selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko.

Kemudian Tri Atmoko diminta agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Sekitar Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”. Di mana, dari total permintaan Rp1 Miliar, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

Abdul pun sempat meminta dan mengarahkan Tri agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

Namun lokasi penyerahan uang berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan.

Tri Atmoko sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Abdul Rachman dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Restitusi Pajak Jalan Tol Solo Kertosono Wijaya Karya BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :