Tersangka Ferdy Sambo saat di Kejagung. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi terhadap Terdakwa Bharada E. Dalam persidangan Kamaruddin menyebutkan bahwa Brigadir J sebelum dibunuh mengetahui bisnis gelap dari Ferdy Sambo.
“Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, Brigadir J diduga dibunuh karena mengetahui hal tersebut agar tidak diketahui siapa pun.
“Yang diduga diketahui oleh almarhum sehingga almarhum juga menjadi diduga untuk dilenyapkan,” ucapnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bisnis Gelap Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak



























