Senin, 13/05/2024 12:15 WIB

Kasus Minyak Goreng, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Paksa Mantan Mendag

Mangkir lagi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Mantan Mendag M Lutfi dihadirkan paksa. 

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kembali mangkir dari panggilan sidang, Ketua Majelis Hakim sidang kasus ekspor minyak goreng (migor)/CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Liliek Prisbawono, SH, MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan paksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi.

"Pada sidang 25 Oktober, saya sudah membuat penetapan memanggil paksa mantan Menteri Perdagangan waktu itu. Supaya JPU melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya. Dan selurus-lurusnya pada 25 Oktober nanti. Demikian, bisa dipahami?," tegas Liliek kepada JPU, Selasa (18/10).

Atas perintah hakim ini, Denny Kailimang selaku kuasa hukum terdakwa General Manager PT Musim Mas Group, Togar Sitanggang mengapresiasi pemanggilan paksa tersebut.

"Pemanggilan paksa ini sangat memalukan, mantan menteri kok tidak mau bertanggung jawab. terhadap lima terdakwa yang harus memerlukan keterangan dari dia soal dimana duduk persoalannya sebenarnya," ujar Denny.

Kuasa hukum Togar lainnya, Hendi Sucahyo mengatakan, keterangan Lutfi sangat penting lantaran ia adalah pihak yang paling mengetahui dari awal soal terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Kebijakan-kebijakan yang berubah-ubah dalam 1,5 bulan dia yang paling mengetahui.. Makanya tadi majelis hakim sangat ingin mendengar penjelasan dari dia," jelas Hendi.

Hendi juga menegaskan, di kasus ini kliennya hanya sebagai perwakilan perusahaan.

"Jadi beliau hanya mengikuti, melaksanakan kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan. Jadi Pak Luthfi harus menjelaskan kenapa. Soal carut marut ketersediaan minyak goreng. Saat itu terjadi, dia yang paling mengetahui," ujar Hendi.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut JPU mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun. Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.serta bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

KEYWORD :

Menteri Perdagangan Minyak Goreng Sidang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :