Minggu, 28/04/2024 15:36 WIB

Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Karomani

Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan berkas perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 30 hari ke depan.

Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan berkas perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila yang  menjerat Karomani sebagai tersangka.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh Tim Penyidik, maka perpanjangan penahanan Tsk KRM kembali dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022," kata Ipi.

Karomani ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, Heryandi dan Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Rektor Unila Karomani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :