Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna (Tengah) saat di Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima uang sekitar Rp17,73 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agustawestland 101 atau heli AW-101.
Hal itu diketahui saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
KPK akan memanggil Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi ini. Di mana, ia akan dikonfirmasi oleh jaksa KPK soal penerimaan tersebut.
"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (13/10).
KPK berharap Agus bersikap kooperatif untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Menurut Ali, hal itu sebenarnya memberi keuntungan bagi Agus.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," ucap Ali.
Untuk diketahui, saat pembelian helikopter AW-101 tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Korupsi Helikopter AW-101 KPK Irfan Kurnia Agus Supriatna KSAU