Kamis, 16/05/2024 12:08 WIB

Menteri Hadi Usulkan Izin HGB IKN Nusantara Bisa 160 Tahun

Menteri Hadi usulkan izin HGB 160 tahun di IKN Nusantara

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto, masa berlaku HGB khusus untuk Investor di IKN Nusantara selama 80 tahun, bisa juga hingga 160 tahun.

Hal itu, diungkapkan Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10). "Rencananya kita akan memberikan suatu perizinan bagi investor disnaa, selama 80 tahun, dibagi 3 tahap, tapi kita berikan langsung juga," ujar Menteri Hadi.

Menurutnya ada kemungkinan juga periznan HGB diberikan izinnya hingga 160 tahun. Asalkan memang lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.

"Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun. Namun yang kita izinkan 80 tahun dulu," sambungnya.

Pemerintah memang sedang berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di IKN Nusantara, meski saat kondisi ekonomi global yang sedang sulit. Salah satunya dengan menawarkan beragam insentif menarik bagi pemegang modal.

Meski demikian Hadi mengatakan usulan tersebut tentu bakal dikembalikan kepada badan Otorita IKN Nusantara. Sama seperti penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditargetkan bakal rampung pada akhir 2022 ini.

"Semuanya akan kita serahkan kepada badan otorita IKN, termasuk RDTR yang bagian dari tata ruang, termasuk pertanahan yang nanti kami akan bantu dan akan kami serahkan kepada otorita IKN," pungkasnya

KEYWORD :

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto HGB IKN Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :