Senin, 29/04/2024 23:48 WIB

KPK Periksa Setjen DPR Terkait Suap Garuda Indonesia

KPK juga periksa mantan anggota DPR hingga pejabat di PT Garuda Indonesia

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 16 saksi dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.

Mereka yang telah diperiksa penyidik KPK ialah pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.

"Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10).

Ali Fikri tak menyebut identitas para pihak tersebut, termasuk materi pemeriksaan penyidik KPK. Namun, saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui, melihat, atau mengalami tentang suatu tindak pidana.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," kata Ali.

Ali mengatakan, dokumen barang bukti itu akan dianalisa dan disita  agar dikonfirmasi ke para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

KPK menduga bekas anggota DPR itu telah menerima suap sebesar Rp 100 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan telah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/10).

Masa pencegahan Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Dikatakan Achmad, upaya pencegahan dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Chandra Tirta Setjen DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :