Buku Jokowi Undercover
Jakarta - Para pemilik buku Jokowi Undercover diimbau untuk menyerahkan salinan buku-buku tersebut kepada pihak Kepolisian. Pemilik buku dapat mengembalikan buku itu ke Kepolisian terdekat.
Imbauan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Buku itu sendiri telah tercetak dan tersebar lebih dari 300 salinan."Kami imbau kepada siapa pun yang pernah memesan atau memiliki agar mengembalikan. Tidak perlu repot, tinggal datang ke Kepolisian terdekat," ujat Rikwanto.Baca juga :
RUU KUHAP Tonggak HAM dan Kepastian Hukum
Jika tidak diserahkan kepada Polisi, kata Rikwanto, sebaiknya buku-buku itu tidak disebarkan kepada pihak-pihak lain atau diubah dalam bentuk apa pun. Jika terjadi penyebarluasan, lanjut Rikwanto, pemilik buku dapat disangka menyebarkan berita bohong, fitnah.
RUU KUHAP Tonggak HAM dan Kepastian Hukum
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jokowi Undercover Rikwanto






















