Senin, 13/05/2024 04:09 WIB

Pimpinan KPK Harap DPR Segera Tentukan Pengganti Lili Pintauli

Ghufron meninta DPR untuk segera menentukan pengganti Lili Pintauli dan  melakukan uji kepatutan serta kelayakan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI.

"Kami menyambut baik telah disampaikannya surpres tentang pencalonan pimpinan KPK pengganti Bu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufro kepada wartawan, Selasa (20/9).

Ghufron meninta DPR untuk segera menentukan pengganti Lili Pintauli dan  melakukan uji kepatutan serta kelayakan kepada calon Wakil Ketua KPK.

"Sehingga KPK akan segera memiliki kelengkapan yang lengkap lima orang (Lima Pimpinan KPK) kembali," kata Ghufron.

Seperti diketahui, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan sudah menyerahkan Surpers ke DPR RI terkait pengganti Lili Pintauli Siregar. Surpres tersebut diserahkan pihak istana kepresidenan pada pekan lalu.

"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR. Seminggu yang lalu," kata Pratikno di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Namun, ia tidak membeberkan secara rinci terkait nama-nama yang disodorkan Jokowi ke DPR RI. Nantinya, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada pengganti Lili tersebut.

Sebelumnya, KPK memastikan kegiatan dan program kerja sampai saat ini tetap berjalan normal meskipun Lili Pintauli, telah mengundurkan diri sejak Senin (11/7) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika Lembaga Antikorupsi menganut sistem koletif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu figur pemimpin.

KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada ayat 1 disebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29”

Kemudian pada ayat 3 “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Calon Wakil Ketua KPK Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :