Jum'at, 26/04/2024 17:22 WIB

Dipertanyakan, Alasan Pemerintah Belum Menerbitkan ICP Agustus 2022

Mulyanto menegaskan, idealnya setiap tanggal 1 bulan berjalan, angka ICP ini sudah terbit. Namun sampai hari ini (Senin, 12/9), angka ICP untuk bulan Agustus 2022 belum diterbitkan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mendesak Pemerintah segera menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) untuk bulan Agustus 2022 setelah harga minyak dunia merosot. Angka ICP ini penting agar menjadi dasar bagi perhitungan kembali besaran subsidi BBM nasional.

Mulyanto menegaskan, idealnya setiap tanggal 1 bulan berjalan, angka ICP ini sudah terbit. Namun sampai hari ini (Senin, 12/9), angka ICP untuk bulan Agustus 2022 belum diterbitkan.

"Ini molornya terlalu lama. Ada apa ini?  Jangan sampai publik menduga yang aneh-aneh," tanya Mulyanto dalam keterangan resminya kepada Jurnas.com.

ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung angka transaksi dan perdagangan minyak domestik termasuk dasar dalam perhitungan subsidi BBM.

Menurut perkiraan Mulyanto, ICP bulan Agustus 2022 apalagi ICP bulan September 2022 akan menurun tajam dibandingkan dengan ICP bulan Juli 2022, seiring dengan penurunan harga minyak dunia.

"Logikanya kan begitu. Kalau Pemerintah obyektif dan transparan, mengacu pada harga minyak dunia, seharusnya Pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia sedang merosot.  Cukup dengan melakukan pembatasan agar tepat sasaran, pengawasan yang ketat, serta efisiensi anggaran Pemerintah," kata Mulyanto.

Berdasarakan WTI Crude maupun Brent Crude harga minyak dunia semakin merosot sejak puncaknya di bulan juni 2022 yang sempat menyentuh angka USD 120 per barel. Kini dengan meredanya perang, membaiknya logistik dan meningkatnya pasokan, harga minyak dunia sudah mendekati angka USD 80 per barel.

Sementara asumsi APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres No. 98/2022 adalah sebesar USD 100 per barel.

Untuk diketahui, pada 1 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 75.K/MG.03/DJM/2022  tentang Harga Minyak mentah Indonesia, ICP untuk bulan Juni 2022 ditetapkan sebesar USD 117,62 per barel.  Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2022 ditetapkan ICP untuk bulan Juli 2022 sebesar USD106,73 per barel.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS minyak dunia ICP BBM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :