Kamis, 09/05/2024 05:31 WIB

Sawit Watch dan Integrity Law Laporkan PT MSAM ke KLHK

Anak perusahaan Jhonlin Group itu dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK 

Sawit Watch dan INTEGRITY Law Firm laporkan PT MSAM ke KLHK. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta, Jurnas.com - Sawit Watch bersama bersama Indrayana Center for Government, Constitution, and Society atau INTEGRITY Law Firm kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Multi Sarana Agro Mandiri atau PT MSAM.

Anak perusahaan Jhonlin Group itu dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan pada Kamis (1/9) kemarin.

“Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit PT MSAM tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK," kata Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch.

Dia menuturkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar harus menindaklanjuti laporan mereka. Sebab aset negara berupa hutan hilang akibat kegiatan itu.

"Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya”, tambhanya.

Sementara itu, Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana, menjelaskan, PT MSAM diduga melanggar beberapa ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Dalam kurun waktu 2017-2018, PT MSAM secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II," kata Denny.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik karena Kepala Biro KLHK dalam Surat Nomor: 5892/ROKUM/PP.1/HMS.O/11/2017 tanggal 20 November 2017 mengatakan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tak mengindahkan surat tersebut, PT MSAM lantas tetap berkebun dan memperoleh HGU di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan statusnya,” sambungnya.

Dengan tambahan pengajuan laporan ini, maka total sebanyak lima laporan telah dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan itu.

Sebanyak tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditujukan kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.

Kemudian, satu laporan dugaan mafia tanah juga telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

“Tidak berlebihan bila laporan ini dilabeli berburu di kebun binatang. Sangat terang dan begitu tergambarkan perbuatan melawan hukum oleh para terlapor," katanya.

"Dugaan tindak pidana korupsinya ada karena hilangnya hutan negara berdampak pada kerugian keuangan negara. Keterlibatan mafia tanahnya jelas sebab HGU PT MSAM berada di kawasan hutan tanpa didahului persetujuan pelepasan kawasan hutan. Akibatnya, korporasi yang berkebun tersebut juga melanggar ketentuan UU 18/2013 seputar delik tindak pidana kehutanan," tambah Denny.

Denny berharap ada political will dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mengusut kasus ini. Sebab, seluruh laporan yang mereka layangkan sudah disertai dengan berbagai macam bukti.

KEYWORD :

Sawit Watch Integrity Law PT MSAM Jhonlin Group Tindak Pidana Kehutanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :