Sabtu, 18/05/2024 15:28 WIB

KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin

Mereka ialah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan Konsultan Pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati. 

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka pemberi suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka ialah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan Konsultan Pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati. Keduanya menjadi tersangka sejak 4 Mei 2021 lalu.

"Untuk keperluan proses penyidikan, VL (Veronika) dan AS (Agus) dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/8)

Karyoto mengatakan, penahanan keduanya terhitung sejak hari ini sampai dengan 13 September 2022. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi ialah, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati.

Kasid ini bermula saat Bank Panin menerima pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 dari Direktorat Jenderal Pajak pada September 2016.

"Menyikapi pemberitahuan tersebut, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment, tidak dibacakan) untuk bertemu dengan Tim Pemeriksa Pajak," jelas Karyoto.

Selanjutnya, Juli 2018, Veronika menemui tim pemeriksa pajak dan meolobi agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 Miliar. 

"VL juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 Miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar," ujarnya.

Tawaran dari Veronika itu kemudian dilaporkan oleh tim pemeriksa pajak kepada Angin Prayitno Aji untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Angin memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin sesuai permintaan Veronika.

Atas terbitnya SKP tersebut, kata Karyoto, dari Rp25 Miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 Miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan.

Sementara itu, tersangka Agus ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016-2017.

"Sekitar Maret 2019, AS datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian" kata Karyoto.

Agus pun meminta agar SKP PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 Miliar. Permintaan itu dilaporkan kepada Angin Prayitno dan langsung disetujui.

"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 Miliar," kata Karyoto.

"Dari komitmen AS sebesar Rp50 Miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 Miliar," tambah Karyoto.

Karyoto mengatakan, pembagian sebesar Rp35 Miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 Miliar. 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pemeriksa Pajak Jhonlin Baratama Bank Panin Haji Isam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :