Sabtu, 18/05/2024 16:27 WIB

Petinggi Summarecon Agung Segera Diadili di Kasus Suap Izin Apartemen

Dengan begitu, Oon Nusihono segera diadili atas perkara dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. atau SMRA, Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Dengan begitu, Oon Nusihono segera diadili atas perkara dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta. Apartemen itu digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Ali mengatakan, penahanan Oon akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Selanjutnya, Jaksa KPK akan menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang.

"Tim Jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Untuk diketahui, Oon Nusihono disebut-sebut berperan besar dalam kasus suap IMB ini. Oon dikabarkan piawai dalam meloby penyelenggara negara agar proyek PT. Summarecon Agung terealisasi.

Di mana, Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

Bahkan, nama Oon juga sempat muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi pada 11 April 2022 lalu.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT. Summarecon Agung juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada Pepen.

Diduga gratifikasi uang dari Summarecon Agung itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021. Karyoto tak menampik dugaan peran Oon Nusihono dalam kedua kasus rasuah  tersebut. Tim penyidik bakal mendalami hal tersebut.

KPK memastikan tidak akan berhenti menelusuri dugaan praktik suap di sejumlah proyek yang digarap oleh Summarecon Agung. KPK akan menelusuri dugaan praktik korupai di sejumlah proyek lainnya, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali.

Kasus dugaan suap IMB ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut perkara lainnya. Saat ini, KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Selain itu, pengembangan kasus juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas disitu, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Royal Kedhaton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :