Minggu, 28/04/2024 13:50 WIB

MUI Nyatakan, Kominfo Langgar HAM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.

Waketum MUI, Zainut Tauhid Saadi

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, sikap Kemenkominfo telah melanggar konstitusi dalam mengambil keputusan. Sebab, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata.

"Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi," kata Zainut, melalui rilisnya, Senin (9/1).

"Sepengetahuan kami dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," tegasnya.

Menurutnya, pemblokiran situs Islam tersebut sangat menyinggung perasan umat Islam. Karena tidak semua situs islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.

"Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?" katanya.

Untuk hal tersebut, kata Zainut, MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakan itu dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan.

"Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri. Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.

KEYWORD :

MUI Kominfo Blokir 11 Situs




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :