Selasa, 30/04/2024 21:58 WIB

Terdampak Tarif Listrik, Pelaku IKM Dipersilakan Pindah Golongan

Terdampak tarif listrik, pelaku IKM dipersilakan pindah golongan

Illustrasi meteran berdasarkan golongan tarif listrik. (Biro Humas Kementerian ESDM)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mempersilakan pelaku industri kecil menengah ( IKM ) yang masih menggunakan listrik golongan tarif rumah tangga untuk pindah ke golongan industri. Arahan itu menyusul keluhan sebagian pelaku IKM yang ikut terdampak dari kenaikan tarif listrik kelompok konsumen R2 dan R3 pertengahan tahun ini.

"Ada catatan di sini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan silakan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, melalui siaran pers, Selasa (2/8/2022).

Jisman menerangkan pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumah tangga dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri. "Dan apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah, sehingga tarifnya pun berbeda," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan pasca-penetapan penyesuain tarif dasar listrik untuk konsumen kelompok tarif R2 dan R3, banyak ruang produksi IKM yang berbasis kegiatan rumahan ikut terdampak.

”Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik tersebut, banyak pelaku IKM yang menggunakan layanan listrik dalam kelompok tarif rumah tangga akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga listrik tersebut,” kata Reni.

 

KEYWORD :

ESDM tarif listrik IKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :